Mulai Hari Ini, Perizinan Online Padang Gunakan Tanda Tangan Digital

Penulis -

Kamis, 4 April 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Terhitung 4 April 2019, empat jenis perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mulai menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital akan memangkas waktu terbitnya dokumen perizinan tanpa harus menunggu pejabat yang berwenang berada di tempat untuk suatu proses tanda tangan.

“Kami sudah mendapat izin dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Pusat untuk penggunaan tanda tangan digital ini”, ungkap Kepala DPMPTSP Rudy Rinaldi, dilansir dari Humas Pemko Padang, Kamis (4/4).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahap pertama, penggunaan tanda tangan digital diterapkan pada 4 (empat) jenis perizinan yang sudah bisa diakses secara online sejak 2 Mei 2018 melalui https://dpmptsp.padang.go.id/perizinan/.

 

“Keempat perizinan itu adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)”, sebut Rudy.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Untuk tahap selanjutnya, Rudy mengatakan, tanda tangan digital juga akan diterapkan pada SK perizinan lainnya, seperti; Izin Usaha Industri, Izin Angkutan, Izin Mendirikan Klinik, Izin Operasional Klinik, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Trayek, Izin Lembaga Pelatihan Kerja, Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial, Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Optikal, Izin Toko Obat, Izin Usaha Mikro Obat Tradisional, dan Tanda Daftar Gudang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Untuk tahap ini, tanda tangan digital sedang kita persiapkan. Akan dikembangkan menjadi 18 perizinan sampai akhir 2019. Dan akan berjumlah menjadi 78 jenis perizinan di tahun 2023”, imbuh Rudy.

Ditambahkannya, penggunaan tanda tangan digital merupakan salah satu upaya pengurangan penggunan kertas. Selain itu, dokumen perizinan bisa di cetak di kantor pengusaha masing-masing tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB