Mulai Hari Ini, Larangan Mudik Efektif

Penulis -

Jumat, 24 April 2020 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 26/9 - ARUS MUDIK MEMUNCAK. Ratusan calon penumpang berebut menaiki KM Lambelu jurusan Surabaya-Makasar dan kawasan Indonesia Timur lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jum'at (26/9). Arus mudik menggunakan kapal laut baik keluar maupun menuju Pulau Jawa mencapai puncaknya pada hari Jum'at (H-5) ini dengan jumlah total penumpang mencapai lebih dari 10 ribu orang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/08.

JAKARTA, 26/9 - ARUS MUDIK MEMUNCAK. Ratusan calon penumpang berebut menaiki KM Lambelu jurusan Surabaya-Makasar dan kawasan Indonesia Timur lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jum'at (26/9). Arus mudik menggunakan kapal laut baik keluar maupun menuju Pulau Jawa mencapai puncaknya pada hari Jum'at (H-5) ini dengan jumlah total penumpang mencapai lebih dari 10 ribu orang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/08.

Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers Kamis (23/4) mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Pada peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19,” Adita.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

“Kemenhub telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api. Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” kata Adita. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB