Jakarta, Prokabar – Vaksim MR yang kontroversial, akhirnya ditetapkan oleh MUI mengandung bahan dari babi. Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno MUI, Selasa (20/8) malam.
“Penggunaan serum MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram, tapi boleh digunakan sampai ditemukan vaksin MR yang halal, saat ini kondisinya dalam keterpaksaan, karena bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Selain meneliti kandungan, MUI juga meminta pertimbangan dari ahli yang kompeten terkait bahaya campak dan rubella. Disimpulkan penyakit tersebut berbahaya, namun belum ada serum halal yang ditemukan.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.(laf)
















