MUI Sumbar : Panitia Dilarang Menjual Fisik Hewan Kurban

Penulis -

Jumat, 9 Agustus 2019 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan bahwa panitia kurban dilarang menjual semua fisik hewan kurban berupa daging, kulit, tulang dan lainnya karena dapat mengurangi nilai ibadah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad mengatakan jika terjadi transaksi penjualan hewan kurban oleh panitia kurban, maka hewan kurban yang dijual tersebut bisa menjadi haram dimakan bagi sang pembeli karena menjual yang bukan hak dan berdampak tidak baik bagi ibadah.

“Kecuali jika memang tidak ada lagi orang yang akan menerima daging kurban tersebut maka dibolehkan melakukan transaksi jual beli karena ditakutkan terbuang sia-sia, akan tetapi atas persetujuan orang yang berkurban itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Hukum ibadah berkurban termasuk sunat muakat, namun diwajibkan bagi yang mampu.

Menurutnya, untuk menghindari penjualan daging kurban sebaiknya orang yang berkurban ikut serta memotongnya dan membagikannya atau menyerahkan ke orang-orang di sekitarnya.

“Sebetulnya panitia hanyalah wakil dari peserta kurban, maka dari itu panitia tidak boleh bertindak menjual hewan kurban, seperti menjual daging, kulit, tulang dan lainnya dapat mengurangi nilai ibadah,” kata dia.

Maka dari itu disarankan bagi panitia harus dihitung betul berapa beli sapi, biaya penyelenggaraannya, dan ongkos lain yang ditimbulkan, sehingga ada kejelasan pada saat berkurban dan tidak menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia berharap panitia kurban dapat melakukan tugas mereka dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

Selain itu, terkait pembagian kupon yang berlebih pada saat pembagian hewan kurban merupakan perilaku yang tidak baik dan perlu dikendalikan oleh panitia kurban, karena perilaku tersebut mendorong orang berbuat curang.

Hari raya kurban juga termasuk ibadah yang paling tua karena ibadah kurban pertama dilakukan oleh anak nabi Adam yakni Habil dan Qabil, kemudian nabi Ismail dan Ibrahim yang hingga saat ini menjadi syariat agama.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Ibadah kurban juga melekat dengan ibadah haji, yakni ritual ibadah haji merupakan bagian dari perjalanan kurban seperti melempar jumrah, merupakan ibadah permanen yang tidak bisa dianalisis, kecuali hikmahnya berupa kepentingan sosial dan agama.

Selain itu tatacara berkurban yang baik menurut Islam yakni untuk satu orang sebaiknya berkurban satu ekor kambing, untuk satu ekor sapi diizinkan tujuh orang.

Hewan kurban tersebut disyariatkan disembelih setelah hari Raya Idul Adha maksimal tiga hari sesudahnya hingga tenggelam matahari yakni 13 Zulhijjah.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru