Pessel, Prokabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengutuk keras kehadiran kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Negeri Berjuluk Sejuta Pesona ini.
Wakil Ketua MUI Pessel, Afrizal mengatakan, Rabu (14/11), bahwa LGBT termasuk perbuatan yang diharamkan agama. Karena tidak ada agama apapun yang menganjurkan umat untuk menyukai sesama jenisnya.
“LGBT ini adalah semacam penyakit, maka diharamkan melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Afrizal menjelaskan, dalam Alquran telah dijelaskan pada Surat An-Naml ayat 55 yang berbunyi, “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita. Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).”
Dalam surat tersebut, bahwa perbuatan yang diluar nalar manusia tersebut, sangat diharamkan untuk dilakukan.
“LGBT itu adalah semacam penyakit tidak normal. Dengan ketidaknormalan tersebut perlu dilakukan langkah perbaikan dan pernyadaran,” ujarnya lagi.
Untuk mengembalikan hal itu masuk lah ke jalan yang benar. Perlu dilakukan pendekatan-pendekatan secara individu melalui agama.
“Hal itu dengan kembali ke masjid, Alquran, pengajian, zikir dan hal lainnya,” tutupnya.(min)
















