Padang, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan kepada umat muslim agar tidak ikut-ikutan dalam merayakan natal. Khususnya bagi karyawan dan pegawai agar tidak menggunakan atribut natal.
Hal ini diungkapkan karena telah adanya imbauan dari MUI Sumbar. Dan pihaknya mengajak umat untuk taati fatwa MUI Pusat nomor 56 tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim.
Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad yang dihubungi Prokabar, mengatakan silahkan masing-masing umat beragama memakai pakaian dan atribut sesuai keyakinannya. Namun tetap patuhi aturan untuk kebaikan bersama.
“Umat islam saya imbau untuk tidak ikut-ikutan merayakanya. Apalagi sampai menggunakan atribut natal. Itu tidak boleh. Jadi jangan campur adukkan antara akidah dengan pergaulan sosial,” katanya, Minggu (15/12)
Pihaknya juga menghimbau kepada pemilik usaha dan manager baik pusat perbelanjaan, mall, hotel, swalayan atau perusahaan agar tidak memaksakan karyawanya yang beraga islam untuk menggunakan atribut natal atau merayakanya.
“Kepatuhan pada regulasi dan moral mewajibkan pemilik usaha tidak memaksakan pakaian, atribut dan apapun yang berkaitan dengan beda iman. Dan yang paling penting umat non muslim yang akan natal, hormati adat, moral, dan aturan itu artinya sudah menjaga kehormatan bersama.” ujarnya. (hdp)
















