Muhammad Kece Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama

Penulis -

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama lewat konten video di Youtube

Sosok Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama lewat konten video di Youtube

Prokabar.com, Jakarta – Youtuber Muhammad Kece mendekam selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Muhammad Kece ini terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT pada 21 Agustus 2021 atas dugaan penistaan agama.

Video unggahan Muhammad Kece belakangan ini menimbulkan kegaduhan di dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Infomasi sudah mentakedown video tersebut dengan alasan bisa memecah bangsa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Muhammad Kece terjadi pada Rabu (25/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Pihak kepolisian langsung menggiring Muhammad Kece atau M Kece ini ke Rutan Bareskrim polri usai pemeriksaan oleh penyidik.

“Penahanan M Kece sejak 25 Agustus 2021 sampai 13 September 2021,” kata Ramadhan, Kamis (26/8).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Rusdi Hartono menceritakan penangkapan M Kece terjadi di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, kabupaten badung, Bali, pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WIT.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kawasan tersebut merupakan tempat persembuyian M Kece setelah menghebohkan jagad maya.

Penyidik sudah menetapkan M Kece sebagai tersangka kasus penistaan agama dengan bukti permulaan yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi serta ahli.

Kabag Penum Divisi Humas Polri sebelumnya mengungkapkan M Kece bukanlah seorang ahli agama atau murid dari suatu pesantren.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

M Kece hanya mempelajari agama secara otodidak dan tidak pernah mengenyam pendidikan agama sebagai santri.

Dalam akun Youtube M Kece sudah ada ratusan video dan 42 di antaranya sudah ditakedown.

Sementara itu sebanyak 38 video masih dalam proses takedown.

M Kece menyebarkan konten yang sensitif ini lantaran sesuai dengan pemahaman dari kepercayannya sendiri.

Sampai pada pemeriksaan oleh petugas, M Kece masih belum menyesali perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB