Pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlaku sejak Juni 2020 silam. Pencabutan itu tentu saja berkonsekuensi pada keleluasaan pada kepada masyarakat untuk bergerak lebih aktif dibanding pada masa masa pandemi Covid19 silam.
Hal ini sangat mengembirakan tentunya karena dengan adanya pencabutan itu, gerak dan ruang aktifitas warga makin bebas dan akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang positif. Sebelumnya, pada awal tahun 2022 lalu, Bank Indonesia sudah merilis laporan bahwa sepanjang tahun 2021, sebanyak 87,5 persen UMKM (Start Up Lokal) tumbang dan terkena dampak langsung oleh Pandemi Covid19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu. Bank Sentral menyebutkan bahwa hampir sebagian besar pelaku UMKM mengalami kerugian yang signifikan karena efek dari adanya pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan di semua daerah di Indonesia.
Diterima atau tidak, dengan adanya pembatasan sosial sebagaimana terjadi sepanjang 2020 dan 2021 lalu, berbagai kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat dan disebut dengan UMKM tumbang dan berguguran. Padahal UMKM ini adalah usaha penggerak perekonomian suatu negara yang berkontribusi besar pada sektor penerimaan domestik nasional. Tidak dapat disangkal bahwa kontribusi sektor ini sangat besar karena melibatkan berbagai dimensi antara lain penyerapan tenaga kerja, komponen lokal dan produk domestik yang mereka hasilkan dikonsumsi serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
Optimisme tentu saja mengemuka seketika setelah Presiden mengumumkan pencabutan PPKM yang berlaku secara nasional. Meski sebenarnya realisasi ditengah masyarakat bahwa pencabutan ini tidak terlalu berpengaruh karena sejak medio 2022 masyarakat sudah bebas bergerak karena melandainya angka pertumbuhan Covid19 dan terjadinya penurunan angka positif yang sangat signbifikan. Sedianya, Pemerintah sendiri melalui Kementerian Koperasi dan UMKM telah mendorong dan mengkreasikan beberapa program kerja nasional guna memulihkan kembali sektor UMKM yang mengalami gagal tumbuh akibat Pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021 lalu. Saya mengapresiasi langkah tersebut dan menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah guna memulihkan kembali sektor ekonomi berskala kecil ini sudah cukup tepat dan memerlukan perhatian serius.
Karena itu, ketika Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ingin mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera bermigrasi dan memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk mereka, maka jika hal itu terealisasikan, target 30 juta pelaku UMKM terhubung dengan ekonomi digital di tahun 2024 akan dapat dicapai dan menghasilkan devisa yang tidak sedikit bagi penerimaan negara.
Pencabutan PPKM pada tahun 2023 ini seharusnya semakin memicu pelaku usaha kecil kita untuk terus melakukan migrasi sistim dari konvensional ke sistim digital. Tidaklah sulit jika hal itu dilakukan, sebab pada saat pandemi lalupun pemanfaatan teknologi untuk mempromosikan dan memasarkan produk UMKM sudah sangat dirasakan dampaknya. Bisa dibayangkan jika produk UMKM yang diproduksi semasa pandemi tidak melek digital, maka hampir semua hasil dari sektor ini akan tumbang. Karena itu, wajar jika BI kemudian merilis hasil pemantauan mereka bahwa 87.5 persen pelaku UMKM tumbang dan hanya sedikit yang bisa survive dan bertahan karena mampu mengadopsi teknologi ke dalam sistim produksi dan pemasaran mereka.
Disadari atau tidak, saat ini lebih dari 60% pertumbuhan ekonomi kita disokong oleh sektor UMKM, sehingga ketika kita berbicara tentang upaya menstabilkan pertumbuhan ekonomio, maka digitalisasi ekonomi UMKM adalah sebuah tindakan yang semestinya diupayakan. Saya meyakini bahwa digitalisasi pada sektor banyak peminat ini akan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM. Bahkan secara empiris, berdasarkan data dari Lembaga Survey Ekonomi CORE Indonesia menyebutkan bahwa UMKM yang sudah mengadopsi sistim dan perangkat digital ke dalam program kerja pemasaran dan promosi mereka mampu bertahan dari sapuan badai pandemi.
Harus disadari bahwa sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek penting dari perekonomian karena mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, sehingga memberi peluang bagi UMKM untuk dapat berkembang dan bersaing. Sektor ini bahkan terbukti mampu bertahan akibat badai krisis ekonomi pada tahun 1997 lalu dan memiliki peranan cukup besar di dalam pembangunan ekonomi nasional hingga rentang waktu yang cukup panjang. Dilihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bahkan mampu memberi kontribusi signifikan meski seringkali mengabaikan pencatatan dan pelaporan keuangan mereka.
Karena itu, digitalisasi UMKM tidak hanya untuk meningkatkan promosi dan omzet mereka agar mampu bertahan lebih kuat menghadapi perubahan sosial dan jaman, namun juga untuk memodernisasi kegiatan ekonomi agar mampu mengikuti perubahan waktu yang bergerak cepat.
Karena itu, migrasi dan adopsi digital UMKM sangat penting untuk segera dilakukan karena hal itu bukan hanya untuk mendorong pertumbuhan mereka, namun juga melakukan pendekatan yang komprehensif yaitu berbasis ekosistem, supaya lebih efektif dan memastikan UMKM Indonesia bisa bertransformasi secara utuh dan bersaing secara sehat dengan pebisnis disektor yang sama.
Dengan adanya teknologi digital dan internet yang cukup representatif saat ini, hal itu akan sangat membantu pemilik bisnis UMKM untuk bisa lebih fokus pada aspek lain seperti efisiensi di sektor pemasaran, penjualan, maupun pencatatan keuangan. Melalui ruang digital para pelaku UMKM tentu dapat lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan.
Manfaat berikutnya yang didapatkan dari transormasi digital UMKM ini adalah para pelaku akan mendapatkan kemudahan dalam menunjang bisnis. Dengan adanya digitalisasi sistem pembayaran, pengadaan barang atau re-stock barang, pelaporan keuangan hingga absensi karyawan akan memudahkan pelaku UMKM menjalankan manajemen bisnis mereka. Jadi, tidaklah salah pelaku UMKM perlu mencoba aplikasi manajemen usaha yang lebih efektif untuk memfokuskan energi dalam pengembangan produk dan pemasarannya.
Pemerintah sendiri juga harus menyediakan regulasi yang kuat dan tegas selain dimaksudkan untuk melindungi sektor ini dari efek perubahan sosial, juga untuk menjaga ekosistim ini dapat berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pelaku UMKM yang sudah melek digital dan memanfaatkan perkembangan teknologi dengan tepat dapat berkembang, bertahan dan berbuat banyak untuk mewujudkan UMKM di Indonesia yang jauh lebih maju dan modern. ***
















