Mobil Dinas Wabup Agam Kecelakaan Di Tanjung Mutiara

Penulis -

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Kecelakaan lalu lintas menimpa mobil Dinas Wakil Bupati Agam di Jalan Raya Lintas Pariaman menuju Lubuk Basung, Rabu siang (17/2). Kecelakaan itu terjadi pada pukul 02.00 WIB di jalan umum tepatnya di Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Berdasarkan kondisi jalan beraspal Hotmix yang baik, pandangan bebas, jalur merupakan jalan nasional. Jalan tidak ada memiliki rambu-rambu lalu lintas, cukup luas, kondisi permukaan jalan kering, lurus mendatar dan permukaan jalan kasar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Benar, telah terjadinya dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada Rabu (17/2) sekira pukul 02.00 WIB di jalan umum, Jorong Gasan Kaciak Kenagarian Tiku Selatan, Tanjung Mutiara. Melibatkan kendaraan Toyota Merk Kijang, BA 1380 SB dikemudikan Dasril melaju dari arah Tiku menuju arah Pariaman. Sesampai lokasi kejadian, minibus itu bertabrakan dengan Mitsubishi Merk Pajero Sport, BA 2 T dikemudikan H-G-S (38) datang melaju dari arah berlawanan,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Doni Afriandi kepada Prokabar.com, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kecelakaan itu lanjutnya, Dasril mengalami luka memar di kepala akibat benturan dan di bawa ke Klinik Mutiara Biru, Tanjung Mutiara. Kemudian dirujuk ke RSUD Lubuk Basung. Sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kerugian materil diperkirakan mencapai dua puluh juta rupiah. Dan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Agam. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB