Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat

Penulis -

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Miko Kamal Centre (MKC) yang kegiatan utamanya menerima laporan dari publik atas gangguan fasilitas umum sudah berusia 2 bulan sejak diluncurkan 4 Mei 2023. Dalam waktu 2 bulan, laporan yang masuk berjumlah 89 laporan. Laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait sebanyak 86 laporan. Sisanya, laporan yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 3 laporan.

Dari keseluruhan laporan yang masuk dan sudah diteruskan tersebut, 12 diantaranya sudah diselesaikan. 12 laporan yang sudah diselesaikan itu antara lain lampu jalan (2 lokasi), trotoar (2 lokasi), halte (1 lokasi), jalan (2 lokasi), lampu lalin (1 lokasi), pohon pelindung (1 lokasi), fasilitas bandara (1 lokasi) dan drainase (2 lokasi).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari data tersebut, diambil rata-rata dalam 1 hari, laporan yang masuk ke Miko Kamal Centre berjumlah 1,4 laporan. Setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh Satgas Penjaga Fasilitas Umum untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak.

Menurut Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum Taufiq Ikhsan Darlius, dari data laporan yang sudah diselesaikan, prosentase penyelesaian laporan adalah 14% yang dapat dari perhitungan 12 : 86 X 100 = 13,9% yang dibulatkan menjadi 14%. Angka 14% ada dalam rentang 0% – 24 % yang berarti penyelenggara negara terkait fasilitas umum terkategori sebagai TIDAK RESPONSIF. Makna dari TIDAK RESPONSIF adalah bahwa penyelenggara negara tidak merespons dengan baik dan/atau menyelesaikan laporan/keluhan publik atas terganggunya fasilitas umum.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Indikator respons penyelenggara layanan fasilitas umum adalah sebagai berikut: Jika 75% – 100% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara terkategori sebagai Responsif. Bila 50% – 74% laporan diselesaikan, kategorinya adalah Cukup Responsif. Jika 25% – 49% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara termasuk sebagai penyelenggara negara yang Kurang Responsif. Dan, penyelenggara negara terkategori Tidak Responsif bila hanya 0% – 24% laporan yang ditindaklanjuti.

Ketua pembina Miko Kamal Centre, Miko Kamal, menyayangkan tidak responsifnya penyelenggara layanan publik terhadap keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat itu sangat wajar sebagai bentuk permintaan hak atas fasilitas umum yang layak.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Rakyat berhak menagih hak mereka, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi permintaan rakyat itu. Rakyat meminta haknya setelah selama ini mereka memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi penyelenggara layanan publik untuk tidak menjalankan kewajiban mereka ketika hak-hak mereka sudah mereka ambil duluan seperti gaji, tunjangan jabatan, kendaraan dinas, rumah dinas, upah pungut dan lainnya”, lanjut Miko Kamal.

Miko menghimbau para pejabat penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak publik atas fasilitas umum yang layak. “Seharusnya pejabat penyelenggara layanan publik malu kepada rakyat. Jangan hak saja yang diambil, kewajiban juga harus ditunaikan”, tambah Miko. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB