Meski Hanya Tugas Tambahan, PPID Pelaksana Jangan Sepelekan Keterbukaan Informasi

Penulis -

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Keterbukaan informasi walaupun hanya sebagai tugas tambahan oleh PPID Pelaksana di OPD Pemprov Sumbar, bukan berarti disepelekan. Karena pengabaian UU No.14 Tahun 2008 memiliki konsekwensi luas, termasuk ranah pidana.

Dalam Rakor dan Workshop PPID Lingkup Pemprov Sumbar, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menegaskan bahwa kelalaian dari PPID Pelaksana maupun staf di OPD dalam melayani permohonan informasi, tidak hanya merugikan PPID.

“Kita tentu tidak ingin Pak Sekdaprov dipanggil polisi dan menjadi tersangka pidana informasi karena kelalaian dari PPID Pelaksana dan ASN, karena itu jangan anggap enteng permohonan informasi publik,” papar Nofal Wiska.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Bimtek ini digelar oleh Diskominfotik Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Dinas OPD dan operator PPID Pelaksana pada 28-30 Juni 2022.

Selain itu, Nofal juga mengungkapkan sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar dominan terjadi karena ketidakpahaman ASN terhadap prosedural keterbukaan informasi publik.

“Mulai sekarang sekdis selaku PPID Pelaksana mau tidak mau harus memahami UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya,” tegas Nofal.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dalam kegiatan tersebut Ketua KI Sumbar juga meminta BPSDM untuk memasukkan kurikulum dalam diklat diklat mulai dari prajabatan sampai ke Diklat PIM.

“Seluruh ASN harus memahami tentang KIP maka salah satu cara efektif adalah memberikan pemahaman melalui diklat, sehingga pemahaman bisa merata ke seluruh ASN,” harap Nofal yang langsung ditanggapi positif oleh perwakilan BPSDM.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari, pada sesi selanjutnya memaparkan tentang koordinasi dan kolaborasi antara KI Sumbar dan seluruh PPID.

“Kolaborasi menjadi kata kunci untuk Sumbar informatif, KI Sumbar siap membuka diri, dan kita tidak ingin KI berjumpa dengan PPID Pelaksana di ruang sidang KI,” tutur Tanti.

Dalam diskusi dengan peserta, Tanti juga mengupas secara mendalam tentang monitoring dan evaluasi KI Sumbar, serta diskusi tentang sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB