Tanah Datar, Prokabar — KPU Tanah Datar menyatakan jika Caleg yang diduga terlibat peredaran narkotika dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Tanah Datar masih diakui sebagai calon legislatif DPRD Tanah Datar. Hal ini mengacu pada PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengungkapkan jika status terduga tersangka masih sebagai calon anggota legislatif DPRD Tanah Datar. Pencabutan status terduga sebagai Caleg juga belum bisa dilakukan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
” Status yang bersangkutan akan dicoret dari DCT apabila sudah ada putusan pengadilan yg sudah incrah yang menyatakan yang bersangkutan bersalah. Tapi kalau statusnya masih terdakwa, dan belum ada keputusan pengadilan, maka status calegnya masih tetap,” ujar Ketua KPU.
Ketua KPU juga menambahkan, jika telah berkekuatan hukum nantinya, berkurangnya keterwakilan perempuan dalam dapil yang bersangkutan,tidak akan mempengaruhi status pencalonan caleg lainnya. Partai yang bersangkutanpun tidak dibenarkan mengajukan calon pengganti.
Sebelumnya, Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tanah Datar dari salah satu partai besar, dapil 1 nomor urut 9, berinisial SKD (46) ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, kamis (11/10) lalu. Calon wakil rakyat ini ditangkap di Jorong Mudik Lindan Nagari Tapi Selo Kec. Lintau Buo Utara kabupaten Tanah Datar bersama dua orang temannya, YFD (35) RNF (30) warga jorong mudiak lindan Nagari Tapi selo Kecalintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.(eym)
















