Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reskrim Polres Agam, berhasil membekuk seorang pencuri yang sering bereaksi berulangkali di salah satu perusahaan Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Petugas membekuk pelaku berinisial D (24) beberapa hari lalu dengan barang bukti dua tonggak besi dan satu unit sepeda motor trondol.
Menurut Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, melalui Kanit Reskrim Ipda. Pifzen Finot laporan sudah berlangsung sebulan lalu. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya jajaran Satuan Reskrim Polres Agam, berhasil melacak dan mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Memang benar kami mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian dari PT. AMP di Palembayan pada 18 Januari 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku Selasa lalu,” Ungkap Kanit Reskrim tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian berulangkali di salah satu perusahan di Nagari Palembayan tersebut. Dari pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 tonggak besi dan satu motor trondol sebagai alat pengangkut hasil curian.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)
















