Meresahkan Parkir di Trotoar, Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan di Jalan Veteran Padang

Penulis -

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tim gabungan Satpol Padang, Dinas Perhubungan, dan SK4 tertibkan sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat, Selasa (21/2).

Penertiban ini dilatarbelakangi adanya laporan warga yang resah terhadap banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Veteran hingga jalan Pemuda tersebut.

Dijelaskan oleh Kasat Pol PP Padang, Mursalim bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang menyebutkan, “Setiap orang atau badan dilarang memarkir kendaraan bermotor atau tidak bermotor di jalan atau trotoar.”

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain itu, menurut Mursalim, memarkir kendaraan di atas trotoar juga melanggar ketentuan Pasal 23 Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di badan jalan dan trotoar.”

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih lanjut, pihak Satpol PP dan Dishub menghimbau kepada masyarakat yang hendak memarkir kendaraannya, agar mencari lokasi yang telah sediakan. Hal ini bertujuan selain menjaga ketertiban, juga mengembalikan fungsi trotoar dan jalan pada tempatnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kita sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, jika kedepan masih ditemukan kendaraan yang memarkir di atas Trotoar, tentu kita bersama pihak Dinas Perhubungan akan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut,” ungkap Mursalim.

Dalam penertiban tersebut, selain kendaraan yang parkir di atas trotoar, juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB