Mengganggu Ketertiban Umum, Belasan Orang terpaksa Diamankan Satpol PP Padang

Penulis -

Minggu, 9 Desember 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sebanyak 19 orang terpaksa diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dari sejumlah lokasi, pada Minggu (9/12) dini hari. Mereka terjaring oleh petugas karena telah menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan belasan orang tersebut diamankan saat tengah asik berjoget diiringi dentuman musik dari sound sistim mobil.

“Sebanyak 10 orang diamankan petugas disalah satu emperan studio foto Fujiyama Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan. Ulah mereka berjoget – joget ria dengan menghidupkan volume musik yang memekakan telinga, sehingga membuat masyarakat sekitar jadi terganggu dan terusik, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sementara itu, di lokasi berbeda petugas juga mengamankan tiga orang remaja diduga hendak melakukan aksi tauran,  sebelumnya ketiganya sempat  melintasi Jalan Tan Malaka, melihat gerak gerik yang mencurigakan dari mereka, terpaksa di amakan petugas untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, sebanyak enam wanita  lkembali digiring Satpol PP dari salah satu tempat hiburan malam, kafe karokean yang berada jalan Diponegoro karena tempat tersebut telah melewati batas izin operasional.  

Keenam orang wanita tersebut tidak memiliki kartu identitas, sehingga mereka harus diproses dan didata di Mako Satpol PP.

“Setiap malam kita lakukan pengawasan terhadap para pelanggar, jika ditemukan adanya yang menyalahi dan menganggu ketertiban personil akan langsung melakukan tindakan”, sambung Yadrison.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

19 orang yang diamankan oleh Petugas Penegak Perda tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan lebih dalam.

“Orang tua mereka kita panggil untuk datang ke Mako Satpol PP, jika dalam Penyelidikan ditemukan ada yang berprofesi sebagai PSK maka akan kita bina di Panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok “, tutup yadrison. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB