Padang, Prokabar — Sebanyak 19 orang terpaksa diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dari sejumlah lokasi, pada Minggu (9/12) dini hari. Mereka terjaring oleh petugas karena telah menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan belasan orang tersebut diamankan saat tengah asik berjoget diiringi dentuman musik dari sound sistim mobil.
“Sebanyak 10 orang diamankan petugas disalah satu emperan studio foto Fujiyama Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan. Ulah mereka berjoget – joget ria dengan menghidupkan volume musik yang memekakan telinga, sehingga membuat masyarakat sekitar jadi terganggu dan terusik, mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban umum,” jelasnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda petugas juga mengamankan tiga orang remaja diduga hendak melakukan aksi tauran, sebelumnya ketiganya sempat melintasi Jalan Tan Malaka, melihat gerak gerik yang mencurigakan dari mereka, terpaksa di amakan petugas untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, sebanyak enam wanita lkembali digiring Satpol PP dari salah satu tempat hiburan malam, kafe karokean yang berada jalan Diponegoro karena tempat tersebut telah melewati batas izin operasional.
Keenam orang wanita tersebut tidak memiliki kartu identitas, sehingga mereka harus diproses dan didata di Mako Satpol PP.
“Setiap malam kita lakukan pengawasan terhadap para pelanggar, jika ditemukan adanya yang menyalahi dan menganggu ketertiban personil akan langsung melakukan tindakan”, sambung Yadrison.
19 orang yang diamankan oleh Petugas Penegak Perda tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan lebih dalam.
“Orang tua mereka kita panggil untuk datang ke Mako Satpol PP, jika dalam Penyelidikan ditemukan ada yang berprofesi sebagai PSK maka akan kita bina di Panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok “, tutup yadrison. (*/hdp)
















