Memanas, LBH Sumbar Siap Tantang Bupati Pessel Soal Penghentian Pembangunan RSUD M. Zein

Penulis -

Jumat, 20 September 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Terus memanas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar siap menantang Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni, terkait soal polemik penghentian pembangunan RSUD M. Zein.

Direktur Eksekutif LBH, Zentoni mengatakan tudingan Hendrajoni yang menyatakan pihaknya tidak tau apa-apa dalam persoalan pembangunan Badan Layanan Umum Daerah itu adalah prematur.

“Jadi, berlebihan serta cenderung emosional dan tidak mencerminkan sikap pejabat publik di era keterbukaan saat ini,” ungkapnya dalam siaran pers bernomor 03/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima wartawan di Painan, Jumat (20/8).

Sebelumnya, LBH Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.

Kata Zentoni, aksi Hendrajoni itu merupakan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

“Dalam waktu dekat. Yang pasti ini tidak main-main atau gertak semata,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit.

Rencana pembangunan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.

Kegiatan pembangunan dibiayai dengan pinajman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar.

Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.

Hingga kini, pemerintah daerah telah mencairkan Rp32 miliar, dari total pinjaman, dengan cicilan utang ditambah bunga sebesar Rp9,2 miliar per tahun.

Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni, ia menghentikan kegiatan pembangunan, tanpa persetujuan DPRD. Ia beralasan, gedung baru itu tidak memiliki dokumen Amdal.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Padahal, lanjutnya, masyarakat di daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

“Nah, yang ada hanya di RSUD M. Zein. Jadi, kami minta nanti Pengadilan Negeri Painan
mengabulkan gugatan ini nanti,” sebutnya.

Sementara, Bupati Hendrajoni menilai, LBH Sumbar tidak mengerti apa-apa terkait penghentian pembangunan RSUD. M.Zein Painan yang terbangkalai saat ini.

Ia menyarankan, LBH Sumbar mesti mempelajari dulu terkait persoalan  yang terjadi dalam penghentian pembangunan rumah sakit tersebut sebelum melanjuti gugatan. Karena, jika salah-salah laporan, LBH Sumbar bisa dilaporkan balik.

“Gak usah ditanggapi, biari aja. Dia gak ngerti tu. Besok kalau salah, salah laporan, saya laporan balik dia,” terang Hendrajoni saat dihubungi melalui jaringan Handphone di Painan, Kamis 19 September 2019.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia mengatakan, LBH Sumbar tidak perlu ikut campur terhadap persoalan pembangunan rumah sakit tersebut. Sebab, sejauh ini adem-adem saja dan DPRD Pessel pun tidak pernah komplen dengan kebijakannya.

“Tidak urusan dengan dia, DPRD aja tidak ada komplen. Kenapa dia yang ikut ribut,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penghentian rumah sakit itu karena dinilai banyak terjadi masalah. Mulai, ekspektasi bangunan, hingga penyimpangan yang ditemukannya.

“Tidak mungkin saya lanjuti belum ada hasil hukum jelas. Bisa masuk penjara saya nanti (kalau terus dilanjutkan),” terangnya.

Terkait kelanjutan pembangunan rumah sakit, ia akan tetap bertahan pada komitmennya. Dan tidak akan melanjutkan sebelum ada hasil audit BPKP Sumbar.

“Tunggu saja hasil audit BPKP. Kalau hasil BPKP lanjuti, ya saya lanjutin. Tidak ada urusan dengan dia (LBH Sumbar),” tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB