Oleh : Sabiruddin Juli
Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Imam Bonjol Padang
Fenomena demonstrasi adalah wajah nyata dari dinamika politik dan sosial masyarakat modern. Demonstrasi muncul sebagai sarana kolektif untuk menyuarakan kepentingan, mengekspresikan ketidakpuasan, maupun memperjuangkan keadilan.
Aksi turun ke jalan telah menjadi tradisi politik yang kerap hadir, terutama ketika kebijakan strategis pemerintah dianggap tidak berpihak pada rakyat. Demonstrasi menempati ruang yang tidak bisa diabaikan. Ia menjadi mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat mengontrol kebijakan. Demo dapat dilihat sebagai bentuk perlawanan, juga sebagai wujud keterlibatan aktif masyarakat dalam proses demokratisasi.
Artinya, demonstrasi adalah bagian dari fungsi sosial warga negara. Namun, demonstrasi selalu hadir dengan dua wajah. Di satu sisi, ia dianggap heroik karena mewakili suara rakyat yang menuntut keadilan. Di sisi lain, ia dikaitkan dengan anarkisme, kericuhan, bahkan kerusakan fasilitas umum. Tidak jarang media menyorot sisi gelap demonstrasi, sehingga masyarakat terbelah dalam menilainya: ada yang melihatnya sebagai hak demokratis, ada pula yang memandangnya sebagai ancaman ketertiban
Di sinilah peran media massa menjadi penting sebagai penengah yang bijak. Media menyampaikan fakta, juga membentuk makna. Cara media memilih kata, sudut pengambilan gambar, narasi, hingga pemilihan narasumber akan sangat memengaruhi bagaimana masyarakat memahami sebuah demonstrasi.
Representasi media dapat membuat satu aksi dipandang mulia, atau sebaliknya, destruktif. Jika kita kembali ke perspektif Islam, demonstrasi bersinggungan erat dengan ajaran amar ma’ruf nahi munkar. Prinsip ini menegaskan bahwa umat Islam punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi, mengoreksi kebijakan, dan menegakkan keadilan. Artinya, demonstrasi dapat dipahami sebagai salah satu cara umat menjalankan perintah agama dalam ruang publik.
Meski demikian, para ulama tidak satu suara dalam menilai hukum demonstrasi. Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (1997).membolehkan demonstrasi selama dilakukan secara damai, tidak menimbulkan kerusakan, serta bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan. Namun, ada pula ulama yang menolak terutama ketika aksi tersebut menimbulkan kekerasan, fitnah, dan kerugian. Pendapat ini dikemukakan Muhammad Nasiruddin al-Albani (1990), karena dianggap bukan cara yang islami.
Pandangan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad yang luas. Dalam konteks ini, umat Islam dituntut untuk menimbang maslahat dan mudarat. Aksi yang damai, tertib, dan memperjuangkan kepentingan bersama bisa menjadi jalan mulia. Sebaliknya, demonstrasi yang berujung pada kekerasan justru menjauhkan dari nilai Islam yang menekankan rahmat dan kedamaian.
Al-Qur’an sendiri menekankan pentingnya menegakkan keadilan dengan cara-cara yang baik. Firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]:125 menyatakan: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” Ayat ini bisa menjadi fondasi etika bagi aksi sosial, termasuk demonstrasi.
Selain itu, Rasulullah SAW menegaskan bahwa jihad terbesar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim. Hadis ini sering dijadikan dasar oleh ulama yang membolehkan demonstrasi, karena aksi itu bisa dipahami sebagai upaya kolektif umat untuk menyampaikan kebenaran kepada penguasa.
Namun, Islam juga mengingatkan agar setiap aksi sosial dilakukan tanpa merusak tatanan. QS. Al-Baqarah [2]:205 mengingatkan tentang orang-orang yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dengan merusak tanaman dan keturunan. Pesan ayat ini jelas: aspirasi boleh disuarakan, tetapi jangan sampai menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Dengan demikian, memahami demonstrasi dari perspektif Islam menuntut keseimbangan: antara hak menyuarakan aspirasi dengan kewajiban menjaga keamanan, antara keberanian menegakkan keadilan dengan etika kedamaian. Islam tidak menolak aspirasi, tetapi menolak anarkisme.
Sebagau sebuah fenomena kompleks yang tidak bisa hanya dilihat sebagai keributan di jalanan. Demonstrasi adalah ekspresi demokratis, kontrol sosial, dan dalam perspektif Islam, bisa menjadi wujud amar ma’ruf nahi munkar. Namun, ia harus dijalankan dengan etika: damai, tertib, dan penuh tanggung jawab. Islam mengajarkan keseimbangan: perjuangan menegakkan kebenaran harus berjalan seiring dengan menjaga kemaslahatan umat.
Dengan cara itu, demonstrasi tidak hanya menjadi teriakan massa, tetapi juga suara hati nurani yang membawa pencerahan bagi bangsa. []
Penulis : Opini
Editor : Redaksi
















