Melanggar, Sembilan Bangunan Disegel Dinas PUPR Payakumbuh

Penulis -

Selasa, 30 Juli 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Sembilan bangunan tak berizin dan melanggar disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (30/7).

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh Murdifin menyebut, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Rabu (24/7) lalu, terdapat 11 bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

“Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada dua unit yang sebelumnya tak mengurus IMB dan begitu diberitahukan oleh perangkat kelurahan, mereka kemudian mengurus IMB. Alhasil, hari ini yang kita segel itu sebanyak sembilan bangunan,” kata Murdifin.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Sembilan bangunan yang disegel tersebut terdapat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak empat bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak lima bangunan.

Dikatakan Murdifin, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak tiga kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan kedua. Sebelumnbya kita sudah berikan surat teguran 1, 2, dan 3 yang rentang masing-masing surat teguran adalah dua minggu. Kita lakukan penyegelan karena tidak ada respon dari pemilik bangunan,” lanjut Murdifin.

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Opini WTP ke-13 dari BPK, WTP Berturut-turut ke-12 Kalinya

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan diambil, yaitu pembongkaran.

“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran,” terangnya.

Baca Juga :  Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu

Dijelaskannya, sepanjang 2019 ini Dinas PUPR Kota Payakumbuh sudah melakukan dua kali kegiatan penyegelan.

“Penyegelan pertama kita lakukan Januari lalu dan bangunan tersebut akhirnya kita bongkar. Bentuk pelanggarannya adalah menutup akses ke fasilitas umum,” pungkasnya kemudian. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB