Mau Dapat “Sikado” Saat Menikah? Begini Caranya…

Penulis -

Sabtu, 3 Juli 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Bagi pasangan muda yang akan menikah tentunya ingin mendapat kado menarik. Kali ini Pemerintah Kota Padang punya kado menarik bagi pasangan yang melaksanakan ijab kabul. “Sikado” namanya. Apa itu?

“Sikado” merupakan akronim “Siap Menikah Dapat Dokumen Kependudukan”. Artinya, bagia siapa saja yang menikah di hari Jumat, akan mendapat lima dokumen kependudukan. Apa saja?

Kepala Bidang Pencatatan dan Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil Padang Welzi Ananda menjelaskan untuk bisa mendapatkan dokumen kependudukan pasca ijab kabul, terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lima dokumen kependudukan itu yakni, KTP baru dengan status menikah untuk masing-masing pengantin, Kartu Keluarga (KK) baru, dan KK perubahan untuk kedua orang tua pasangan penganten.

“Persyaratannya KK orang tua, KTP kedua pengantin dan untuk perubahan status KK orang tua mereka harus ada surat nikah kedua orang tua,” kata Welzi Ananda, kemarin.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dijelaskannya, persyaratan ini dilengkapi saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kelurahan masing- masing.

“Persyaratannya dilengkapi secara offline, bukan online karena ini kerja sama kita dengan Kemenag Padang,” sebutnya.

Nantinya, petugas KUA yang akan mengantarkan dokumen calon pengantin ke kantor Disdukcapil Kota Padang.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Disdukcapil akan melakukan perubahan data, selanjutnya dokumen kependudukan yang sudah dicetak diantarkan ke kantor camat masing- masing.

“KTP kita serahkan ke kecamatan, nanti KUA yang jemput ke kantor camat, untuk Kartu Keluarga (KK) kita kirimkan melalui email,” ungkapnya.

Menurutnya, estimasi waktunya pencetakan dokumen ini maksimal tiga hari dan sudah berlaku di semua kecamatan di Kota Padang. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB