Di sisi lain, menangapi hal ini, Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza, mengaku pihaknya sudah berupaya memberantas pelaku tambang illegal.
Spanduk imbauan hingga ia turun langsung memberi arahan kepada masyarakat pun sudah dilakukan.
“Kami sudah melakukan tindakan pencegahan dengan memasang baliho dan memberi arahan,” kata AKBP Fahmi.
Menarik lagi, pasca kisruh dugaan salah tangkap oleh palapor diduga pelaku tambang emas ini, Prokabar.com mendapat sepucuk surat yang beradar luas di tengah masyarakat Duo Koto.
Dimana dalam surat yang ditandatangani langsung oleh pelapor, Firdam Idrus Batu Bara yang menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Kejorongan Sinoangon.
Dalam surat tersebut terdapat sistem pembagian tambang emas yang disepakati.
Ironisnya, di dalam surat tersebut terdapat rincian aliran pembagian hasil tambang emas untuk koordinasi dengan instansi vertikal di Pasaman, termasuk Polres Pasaman. Nilainyapun cukup fantastis, sebanyak lima persen.
Menanggapi hal ini, Kaporles Pasaman AKBP Reza membantah isi surat itu. “Tidak tau saya isi perihal surat ini. Silahkan tanya pada si pembuat,” pungkas AKBP Fahmi Reza. (Ola)
Halaman : 1 2
















