Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum

Penulis -

Jumat, 20 Juli 2018 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Masyarakat Hukum Adat  (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk  mengatur komposisi masyarakat  dengan memperhatikan aturan hukum.

“Secara prinsip, pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi, evaluasi terhadap usulan daripada RUU masyarakat yang ada,” ujar  Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Menurut Mendagri, payung hukum ini untuk memperkuat masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan  memperhatikan aturan hukum lain.

Mendagri mencontohkan, di Kemendagri, dari inventarisasi yang dilakukan, tercatat kurang lebih ada 40 perangkat hukum dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Keputusan Kepala Daerah mengatur MHA.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 mengenai pedoman dan pengakuan serta perlindungan MHA.

“Saat ini terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh daerah agar mempunyai pemahaman yang sama, pengakuan daripada masyarakat hukum adat sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Sebelumnya,  pencetus RUU MHA Luthfi A Mutty mengungkapkan, legislatif butuh waktu tiga tahun memperjuangkan agar RUU MHA masuk dalam Program Legislasi Nasional. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB