Masyarakat Diminta Terlibat Awasi Siaran Kampanye

Penulis -

Senin, 25 Maret 2019 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye yang sudah boleh ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio.

“Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019  sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih,” katanya di Padang Pariaman, Senin (25/4).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam seminar penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran politik pada Pemilu 2019 yang digelar di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

KPID Sumbar, lanjutnya memiliki keterbatasan untuk mengawasi siaran kampanye karena jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.

     

“Jumlah Komisioner tujuh orang dan tenaga pemantau sembilan orang sehingga tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran tersebut,” ujarnya.

“Oleh sebab itu ia meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan iklan kampanye di Sumbar.

     

Selain itu, Afriendi menyebutkan saat ini sudah dibolehkan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari mulai tanggal 24 maret sampai 13 April 2019, namun dalam pelaksanaannya berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio maupun yang dilakukan dengan menayangkan peserta pemilu baik pasangan Capres, partai politik, Calon DPD RI serta calon anggota legislatif dari peserta Pemilu 2019.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari, maka penayangan ketentuan ini harus intens diawasi termasuk keterlibatan masyarakat.

Misalnya jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran, kata dia.

Sementara Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DKI Jakarta, Dahliah Umar yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan penyiaran dan Pemilu memiliki korelasi yang cukup erat.

“Peran media berpengaruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat, oleh sebab itu Lembaga Penyiaran wajib menyajikan berita yang akurat dan tidak hoaks,” tambahnya. (rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB