Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Pasaman Tertibkan Ratusan Baliho Paslon Pemilu

Penulis -

Kamis, 1 Oktober 2020 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Bawaslu Kabupaten Pasaman bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Penertiban APK ini dilakukan Kamis (1/10).

Dalam penertiban APK tersebut, tampak ikut ke lapangan Komisioner Banwaslu Pasaman Mesrawati, Komisioner KPU Pasaman Juli Yusran dan Ajriaman, personil dari Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Satpol PP Pasaman, Kesbangpol Pasaman serta Panwascam.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Mesrawati mengatakan, kegitan ini merupakan upaya untuk menertibkan tahapan kampanye yang sudah berjalan.

“Penertiban hari ini berjalan dengan baik, sesuai mekanisme undang-undang berlaku. Sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 Perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017, bahwa nanti APK yang boleh dipasang adalah APK yang dicetak oleh KPU, dan APK tambahan yang dicetak oleh pasangan calon dengan menyampaikan desainnya ke KPU serta dipasang di zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” terang Mesrawati.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Mesrawati juga menyampaikan, dalam penertiban APK ini direncanakan selama dua hari ke depan dan diharapkan dengan dua hari tersebut selesai pada seluruh kecamatan yang ada di Pasaman.

“Untuk jumlah personil dalam rangka penertiban APK ini berjumlah lebih kurang 60 personil. Dari 60 personil tersebut, dibagi menjadi tiga tim. Terkait personil yang terlibat dalam penertiban APK ini dengan beberapa unsur. Yakni dari Bawaslu Pasaman, KPU, TNI, Polri, Satpol-PP, Kejaksaan dan Kesbangpol,” ungkap Mesrawati.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dari 3 tim tersebut, tambah Mesrawati, ditugaskan untuk enam kecamatan. Yaitu tim 1 adalah Kecamatan Lubuk Sikaping dan Bonjol. Tim 2 adalah Panti, Padang Gelugur serta tim 3 yang ditugaskan ke Kecamatan Rao dan Rao Selatan.

“Penertiban APK ini sesuai kesekapatan dari hasil koordinasi bersama KPU, Paslon serta stakeholder terkait,” jelas Mesrawati.

Bawaslu Pasaman mengimbau kepada paslon yang memasang APK yang mencetak sendiri untuk dipasang zona yang telah ditetapkan KPU. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB