Padang, Prokabar – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah seperti mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan dan kantor memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphone atau ponselnya. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan Apps store.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait.
Di Kota Padang, saat ini pemerintah kota padang juga mulai memberlakukan scan barcode bagi yang ingin masuk dan berurusan di lingkungan kantor Balaikota Padang .
Selain di balaikota, salah satu OPD yang saat ini juga telah memberlakukan scan barcode adalah Dinas Perdagangan Kota Padang. Tidak saja kepada para tamu , pegawai yang ingin masuk kantor juga wajib melakukan scan barcode.
“Setiap tamu dan pegawai yang ada di lingkungan Dinas Perdangan Kota Padang wajib memiliki aplikasi peduli lindungi, pemakaian aplikasi ini di mulai pada 7 november esok,” ungkap Kadis Perdagangan Andre Algamaar.
Selain itu, pasar pasar tradisional juga akan dipasangi plang scan barcode, pasar pertama yang akan di pasangi plang scan barcode adalah pasar tanah kongsi dan pasar alai, diharapkan dengan adanya pemakaian plang ini antusias warga untuk melakukan vaksin terus meningkat ,
Andree juga mewajibkan semua pegawai dan tenaga honorer yang ada di lingkungan Dinas Perdangan Kota Padang untuk menginstal aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing masing pegawai.(fic)
















