Tanah Datar, Prokabar – Berkunjung ke Tanah Datar, tidaklah lengkap jika belum singgah Masjid Raya Limo Kaum.
Ini merupakan salah satu masjid tertua di Sumatera Barat yang diperkirakan telah berusia lebih dari 300 tahun.
Berdasarkan catatan sejarah masyarakat, pada mulanya masjid ini tidaklah berdiri di lokasi saat ini, melainkan di Jorong Balai Batu. Dibangun pada abad ke 17, seiring dengan masuknya Islam ke Minangkabau. Ini jauh sebelum Plakat Panjang 1833 saat Belanda masuk ke Minangkabau.
Masjid ini malah memiliki corak minangkabau dengan bentuk atap masjid singkretisme antara Hindu Budha dengan Islam. Atapnya berundak-undak dan jumlahnya ganjil tipikal atap masjid zaman madya.

Pada 1710, bangunan masjid dipindahkan ke lokasi saat ini berdiri. Pembangunan didasari hasil musyawarah masyarakat Limo Kaum. Memudian masjid dibangun dengan sistem goto royong yang melibatkan berbagai kalangan seperti ninik mamak, cadiak pandai, serta alim ulama. Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam proses pembangunnya, Datuak Bandaro Kuniang, Siam Datuak Basa, Ipok Datuak nan Khatib dan Mak Jali Tuanku Ambuyut.
“Masjid ini berada tepat di tengah-tengah nagari Limo Kaum,” sebut Ilal Najmi, salah seorang pengurus masjid
Masjid ini dibangun dengan menggunakan kayu sebagai bahan kontruksinya. Antara satu kayu dengan kayu lainnya dihubungkan dengan pasak.
“Kayu kayu masjid didatangkan dari Talago Gunuang, Kecamatan Tanjung Emas dan ditebang dari bukit Sangkiang hingga bukit Dadieh,” ujarnya

Tiang utama atau tiang macu terdapat di tengah tengah masjid. Tiang ini juga melambangkan sebagai tiang pucuk pimpinan adat di Limo Kaum yaitunya Datuak Bandaro Kuniang. Tiang-tiang lainnya juga memiliki makna khusus dan masih bersentuhan dengan sejarah pembangunan masjid dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Setiap yang datang ke masjid ini juga dapat menaiki tiang utama hingga ke puncak atau menara masjid. Dari atas menara, bisa dilihat bentangan alam Tanah Datar 360 derajat.
Sampai saat ini, Masjid Raya Limo Kaum masih dimanfaatkan masyatakat untuk melaksanakan ibadah lima waktu.

Keberadaan Masjid Raya Limo Kaum tidak hanya sebagai bangunan kuno, melainkan sebagai bukti sejarah dan perjalanan panjang agama Islam di ranah Minangkabau dan khususnya di Tanah Datar. Saat ini masjid yang telah berusia ratusan tahun ini juga telah menjadi salah satu benda cagar budaya dan keberadaannya dilindungi Undang undang tentang Cagar Budaya.(eym)
















