Mantap, Polres Padang Pariaman Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

Penulis -

Minggu, 3 Februari 2019 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba Sabtu malam (2/2). Pelaku berinisial A (31) dibekuk pukul 19.45 WIB di Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rezki Nugroho, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi narkotika disekitar wilayah Lubuk Alung, membuat warga resah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Laporan tersebut langsung ditindaklajuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Melakukan penyelidikan di daerah tersebut. 

“Pada pukul 19.45 WIB, Anggota Opsnal berhasil melacak dan melihat laki laki dewasa yang mencurigakan di depan SMAN 1 Lubuk Alung. Tidak menunggu lama, anggota Opsnal langsung mengamankan laki laki tersebut dan melakukan penggeledahan,” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dari lokasi tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening. Penyelidikan dilanjutkan ke rumah tersangka di Korong Surantih, Nagari Koto Buruk Kecamatan Lubuk Alung. Di sana petugas kembali ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik bening, 1 unit gunting warna hitam merah muda, dan 1 bong beserta alat hisap.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman. “Tersangka dijerat pasal 112 junto 114 KUHP, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungka AKBP Rezki Nugroho. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB