Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ekstasi, Sabtu pagi (26/1). Penangkapan sekitar pukul 06.00 WIB di Jorong Monggong, Nagari Persiapan IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menurut Waka Polres Agam, Kompol Aksal pelaku berinisial ED (26), warga Komplek Plasma, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan pelaku melalui undercover buy atau berpura – pura menjadi pelanggan pada saat ia sedang mengantar barang tersebut ke tempat kejadian perkara.
“Dari penangkapan pelaku diduga kuat pengedar tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu bungkus plastik warna bening berat lebih kurang 2.5 gram, 1 Butir Ekstasi, Uang hasil Penjualan sebanyak Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu rupiah, 1 unit HP merk samsung lipat warna hitam dan 1 unit sepeda motor,” ungkap Kompol Aksal.
Berdasarkan keterangan dari Lanjutnya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya P yang berada di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lapas) Padang Lansano. Menurutnya, P menerima barang kirim Kota Pariaman.
” Barang haram itu diterima tersangka ED dari P di Lapas Padang Lansano, pada hari Sabtu malam (19/1) sekira pukul 18.00 WIB, dengan cara diantar oleh rekan P yang belum diketahui namanya. Transaksi berlangsung dan diterima di Kiau, Jorong Manggopoh,” terang Waka Polres tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam, guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 junto 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)
















