Mantap, Polres Agam Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

Penulis -

Sabtu, 26 Januari 2019 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ekstasi, Sabtu pagi (26/1). Penangkapan sekitar pukul 06.00 WIB di Jorong Monggong, Nagari Persiapan IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Menurut Waka Polres Agam, Kompol Aksal pelaku berinisial ED (26), warga Komplek Plasma, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Penangkapan pelaku melalui undercover buy atau berpura – pura menjadi pelanggan pada saat ia sedang mengantar barang tersebut ke tempat kejadian perkara.

“Dari penangkapan pelaku diduga kuat pengedar tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu bungkus plastik warna bening berat lebih kurang 2.5 gram, 1 Butir Ekstasi, Uang hasil Penjualan sebanyak Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu rupiah, 1 unit HP merk samsung lipat warna hitam dan 1 unit sepeda motor,” ungkap Kompol Aksal.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berdasarkan keterangan dari Lanjutnya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya P yang berada di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lapas) Padang Lansano. Menurutnya, P menerima barang kirim Kota Pariaman. 

” Barang haram itu diterima tersangka ED dari P di Lapas Padang Lansano, pada hari Sabtu malam (19/1) sekira pukul 18.00 WIB, dengan cara diantar oleh rekan P  yang belum diketahui namanya. Transaksi berlangsung dan diterima di Kiau, Jorong Manggopoh,” terang Waka Polres tersebut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam, guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 112 junto 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB