Mantap, Pemkab Pessel Bakal Terapkan Pajak Sarang Burung Walet

Penulis -

Senin, 30 September 2019 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada tahun 2020 bakal menerapkan pajak sarang burung walet dan air bawah tanah. Upaya itu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan, Dasrianto Putra mengatakan, dua potensi itu sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) nomor nomor 19 tahun 2019 tentang harga pasaran umum sarang burung walet.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Penerapan pajak walet dan pajak air bawah tanah akan mulai kita berlakukan tahun depan, saat ini payung hukumnya sudah dibuat berupa Perbub tadi, “ujarnya pada Prokabar.com Senin (30/9) di Painan.

Jika dua potensi ini berjalan dengan baik maka potensi PAD ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona’ ini akan meningkat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia menjelaskan, penerapan pajak sarang burung walet dan air bawah tanah ini merupakan potensi yang baik untuk dikelola, sebeb sumbernya banyak di wilayah Pessel ini.

Menurut Dasrianto, realisasi kontribusi pajak sarang burung walet pihaknya terus melakukan sosialisasi secara intens kepada pemilik usaha sarang burung walet sehingga dapat di ketahui pemilik usaha tersebut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah ini frospeknya sangat baik untuk dikelola dan dipungut pajaknya, kami sudah melakukan pendekatan dengan sejumlah pengusaha, “ujarnya lagi.

Ia menilai, masyarakat untuk membudidayakan sarang burung walet cukup tinggi di Pessel, di harapkan pemilik sarang burung walet mendukung pemerintah dalam berkontrobusi melalui pajak, tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB