Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam melakukan pengungkapan dan penangkapan 4 kasus pengedar narkoba, Selasa (23/7). Empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan pertama terkait temuan ladang ganja di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pelaku berinisial M (42), warga setempat telah 6 bulan menanam dan bahkan sudah sempat dipanen dan dijual ke orang lain.
“Kami langsung ke TKP memastikan betul lokasi ladang ganja tersebut. Dan benar adanya sekitar setengah hektar lahan dengan jumlah 24 batang tanaman,” ungkal Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi kepada Prokabar.com melakukan jumpa pers, Selasa siang (23/7).
Setelah mengamankan barang bukti, bersama tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Agam, untuk penyelidikan lebih lanjut. “Menurur pengakuan tersangka, bibit dibeli daeri salah seorang warga Aceh. Dan kini masih kita dalam penyelidikan,” terangnya.
Selain temuan ladang ganja, dalam waktu satu malam, Satres Narkoba Polres Agam juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba jenis Shabu secara terpisah.
“Ketiga tersangka ini berbeda jaringan. Namun sama-sama pengedar shabu Bahkan diduga kuat bandar sabu,” tuturnya.
Pelaku pengedar shabu pertama berlokasi di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya. Berinisial AM (41) warga Jorong Pandan Gadang Ranggo Malai, Kenagarian Gaduik, Kecamatan Kamang. Tersangka ditangkap di sebuah kafe di Jorong Lubuak Anyia, Kanagarian Bayur.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 3 paket narkoba jenis shabu beserta bukti kuat lainnya,” ulasnya.
Tersangka kedua berinisial DG (37) warga Jorong Sidang Tangah, Kanagarian Matur Mudiak. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkoba siap edar.
Tersangka ketiga berinisial B (39) warga Jorong Gajah Mati, Dusun Puncak Bukik, Kenagarian Lawang, Kecamatan Matur. Pelaku ditangkap disaat hendak transaksi dengan seseorang. Namun keburu tertangkap beserta barang bukti berupa, 6 paket shabu ukuran sedang, 2 buah pipet bening dan uang tunai Rp300 ribu.
“Ke empat pelaku di jerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Agam tersebut. (rud)
















