Oleh: Edi Fakhri
(Alumni Kebijakan Sosial Universitas Indonesia & Staf Pengajar Universitas Gunadarma)
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun ini sejatinya bukan sekadar perayaan seremonial yang terjebak pada romantisisme sejarah.
Lebih dari itu, momentum ini menuntut sebuah permenungan mendalam (doxa) terhadap cita-cita emansipatoris para pendiri bangsa (founding fathers).
Seiring berjalannya waktu, terdapat indikasi bahwa bangunan bernegara kita mulai mengalami erosi makna.
Doktrin dasar perjuangan bangsa kerap kali terdesak oleh mekanika kekuasaan pragmatis yang mengaburkan esensi kemerdekaan itu sendiri.
Untuk memahami sejauh mana kita telah berjalan—dan mungkin menyimpang—dari rel yang diletakkan pada tahun 1945, kita perlu melakukan pembongkaran secara etimologis dan meninjau kembali orisinalitas ide serta doktrin mengenai Nasionalisme, Republik, dan sistem bernegara kita.
Akar Etimologis: Nasionalisme dan Republik
Dalam menghayati arti kemerdekaan secara autentik, kita wajib mengurai akar etimologis terminologi fondasional yang menopang eksistensi Indonesia sebagai sebuah entitas politik berdaulat.
Nasionalisme (Dari Natio ke Konsensus Kemanusiaan)
Secara etimologis, kata “nasionalisme” berakar dari bahasa Latin natio, yang bermakna “kelahiran” atau “kelompok suku”.
Namun, dalam kerangka orisinalitas ide keindonesiaan, nasionalisme tidak pernah didesain sebagai bentuk chauvinisme etnis atau glorifikasi rasial.
Nasionalisme Indonesia mengalami sublimasi menjadi sebuah konsensus politik yang emansipatoris.
Merujuk pada pemikiran Ernest Renan, bangsa adalah Le désir d’être ensemble (kehendak untuk bersatu dan hidup bersama).[^1]
Nasionalisme Indonesia lahir dari rahim penderitaan yang sama akibat kolonialisme, yang kemudian melahirkan doktrin humanistik untuk keluar dari ketidakadilan sistemik.
Republik (Mengembalikan Res Publica)
Terminologi “Republik” berasal dari frasa Latin res publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik” atau “kepentingan umum”.
Konsep ini secara tegas dihadapkan dengan res privata (urusan/kepemilikan pribadi).
Pemilihan bentuk Republik oleh para pendiri bangsa adalah sebuah penolakan mutlak terhadap sistem monarki, feodalisme, maupun oligarki, di mana kekuasaan negara dikuasai oleh segelintir elite atau dinasti tertentu.[^2]
Republik mensyaratkan bahwa negara, kekayaan alam, dan instrumen kekuasaan adalah milik publik dan harus diabdikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Orisinalitas Doktrin Nasionalisme dan Sistem Demokrasi
Jika kita menelaah risalah sidang BPUPKI dan PPKI, orisinalitas ide berdirinya negara ini sangat kental dengan nuansa sosialisme demokratis yang disesuaikan dengan nilai-nilai lokal (gotong royong).
Bung Hatta, misalnya, menolak keras sistem individualisme-liberalisme yang hanya akan melahirkan penindasan ekonomi baru pasca-kolonialisme.[^3]
Doktrin nasionalisme kita adalah Nasionalisme Sosio-Demokrasi.
Sistem ini menuntut adanya keseimbangan antara demokrasi politik (kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin) dan demokrasi ekonomi (keadilan sosial dalam distribusi kekayaan).
Orisinalitas ide ini secara gamblang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 yang asli, yang memandatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara (sebagai representasi res publica).
Namun, realitas kontemporer sering kali menunjukkan anomali.
Sistem politik dan ekonomi kerap kali dibajak oleh kekuatan modal, mengubah res publica kembali menjadi res privata dalam bentuk neopatrimonialisme.
Ketika kekuasaan publik direduksi menjadi komoditas untuk mengakumulasi harta dan memuluskan nepotisme—sebagaimana kritik yang sering muncul dalam diskursus kebijakan sosial—maka saat itulah doktrin nasionalisme dan roh Republik kita sedang mengalami regresi fatal.
Kesimpulan
Memperingati 81 tahun Kemerdekaan RI menuntut kita untuk melakukan “lompatan kualitatif kemanusiaan” (humanistic leap).
Kemerdekaan sejati hanya dapat diraih apabila sistem kenegaraan kita kembali berpegang teguh pada orisinalitas doktrin Founding Fathers.
Kita harus merebut kembali makna Nasionalisme dari sekadar jargon politik menjadi praksis keadilan sosial, dan mengembalikan roh Republik sebagai wadah urusan publik yang bebas dari cengkeraman dinasti maupun oligarki.
Hanya dengan cara inilah, Republik Indonesia mampu bertahan dan menyejahterakan rakyatnya, melampaui usia satu abad kemerdekaannya kelak.
Catatan Kaki
[^1]: Renan, Ernest. Qu’est-ce qu’une nation? (What is a Nation?). Sorbonne, 1882. Doktrin ini diadopsi secara luas oleh Soekarno dalam merumuskan konsep kebangsaan Indonesia yang melampaui sekat etnis.
[^2]: Pettit, Philip. Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford University Press, 1997. Pettit menjelaskan esensi republikanisme sebagai bentuk kebebasan dari dominasi (non-domination), yang sejalan dengan cita-cita anti-kolonial Indonesia.
[^3]: Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita. Pustaka Antara, 1960. Dalam tulisan ini, Hatta memberikan peringatan keras mengenai bahaya otoritarianisme dan pentingnya menjaga keseimbangan demokrasi politik dan ekonomi.
Daftar Pustaka
Anderson, Benedict. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso.
Hatta, Mohammad. (1960). Demokrasi Kita. Jakarta: Pustaka Antara.
Pettit, Philip. (1997). Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford: Oxford University Press.
Renan, Ernest. (1882). Qu’est-ce qu’une nation?. Paris: Sorbonne.
Soekarno. (1964). Di Bawah Bendera Revolusi (Jilid 1). Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
















