Pasaman, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan dua persyaratan yang harus dipenuhi kandidat calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Pasaman tahun 2020, lewat jalur independen atau perseorangan atau non partai.
Dua syarat tersebut, pertama mesti mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019. Kedua sebaran dukungan tersebut, harus mencakup lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman.
Hal itu diputuskan KPU Pasaman, saat rapat pleno, Sabtu (26/10) di sekretariat KPU setempat.
“Mekanisme ini sudah sesuai PKPU No. 15 tahun 2019, untuk menetapkan syarat calon perseorangan secara resmi,” ujar Ketua KPU Rodi Andermi.
Secara hukum KPU Pasaman telah menetapkan syarat perseorangan dalam rapat pleno, terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran dukungan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
Rodi Andermi menerangkan, jika dihitung saat ini jumlah DPT Pemilu terakhir di Pasaman sebanyak 199.836 orang. Maka syarat 10 persen yang harus dipenuhi adalah sedikitnya 19.984 dukungan.
Kemudian sebaran dukungan itu minimal berasal dari tujuh kecamatan, mengingat jumlah kecamatan di Pasaman ada 12 kecamatan. (Ola)
















