Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Penulis -

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asra SH MH dari Badan Diklat Kumti MA RI jadi narasumber Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, Kamis 10/9-2021 di Bogor.

Asra SH MH dari Badan Diklat Kumti MA RI jadi narasumber Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, Kamis 10/9-2021 di Bogor.

Bogor, Prokabar – Asra SH MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor. mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima. 

“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya akrif bisa minta disempurnakan, ” ujar Asra, Kamis 10/6-2021.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Sengketa informasi itu soal buka dan tutup. informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetail terhadap objek sengketa. 

Selain itu Asra juga mengungkapkan  majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak. 

“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Azra. 

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi. 

“Kami hakim  ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN), ” ujarnya. 

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu  juga litigasi tidak non litigasi. 

“Majelis Komisioner itu hasilkan  putusan berimplikasi hukum bisa inkracht bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose, ” ujar Asra. 

Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan. (mbb)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru