Mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Kunjungi DPC PERADI Bukittinggi

Penulis -

Selasa, 30 April 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Puluhan mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi kunjungi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bukittinggi, kunjungan ini dilaksanakan dikantor Sekretariat DPC Peradi Jalan Melati Tarok Dipo Bukittinggi, Senin (29/4).

Kunjungan mahasiswa ini dipimpin oleh Ketua Program Studi Hukum Dio Prasetyo Budi, S.H., M.HP dan didampingi Aisyah Chairil, S.H., M.H, dan Hengki Januardi, S.H., M.H, sementara itu disambut oleh Ketua DPC Peradi Bukittinggi M. Rusdang, SH didampingi wakil ketua Tasmijon, SH dan sekretaris Aldefri, SH, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bukittinggi Zulhendra, S.HI,.C.Med dan M. Alvi Muhammad Syukri, SH,MH selalu wakil sekretaris PBH.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dio Prasetyo Budi menjelaskan kunjungan mahasiswa hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi ini adalah dalam rangka studi Early Eksposure dan Pengenalan Program Kerja Perhimpunan Advokat Indonesia Bukittinggi yang bertujuan untuk memperkenalkan pekerjaan advokat atau pengacara dan memberikan gambaran mengenai peran, kewajiban, wewenang dan hak pengacara, dan mudah mudahan mahasiswa ini selepas tamat kuliah bisa menjadi pengacara, jelas Dio.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sementara itu M Rusdang selalu ketua DPC PERADI Bukittinggi menyambut baik kehadiran mahasiswa hukum ini, dan menjelaskan struktur DPC Peradi Bukittinggi, termasuk tugas dan dan wewenang dari advokat sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Disisi lain Zulhendra selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) menjelaskan tugas dan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan keadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Karena Advokat adalah profesi yang sangat mulia atau Officium nobille, tentu disamping sebagai advokat yang dibayar, maka kita juga harus memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,” pungkas Zulhendra yang juga seorang mediator ini.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB