Padang, Prokabar – Ditetapkannya Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), jadi kado Lustrum Ke XIII sekaligus tantangan baru bagi Universitas Negeri yang memiliki moto Untuk Kejayaan Bangsa ini.
Kenapa disebut tantangan, karena tingginya kekhawatiran akan naiknya Uang Kuliah Tunggal dan juga tingginya kekhawatiran akan berkurangnya Dana Alokasi Umum kepada Universitas Andalas.
Iftita Rahmadani Mahasiswa Universitas Andalas yang juga seorang jurnalis muda, menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan rekan-rekannya terkait besarnya kemungkinan naiknya Uang Kuliah Tunggal.
“Kami dan rekan-rekan cukup khawatir, apakah status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ini, akan serta merta menaikkan Uang Kuliah Tunggal,”sebut Iftitah.
Sementara Dosen Fisip Unand Asrinaldi Menyebut, Status PTNBH ini membuat manajemen Unand harus bekerja lebih ekstra. ‘Karena status ini membuat Unand sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, tentu harus dapat menggali potensi yang ada, sesuai dengan kewenangan dengan status Unand yang diberikan otonomi layaknya Pemerintah Daerah,”sebut Asrinaldi.
Ditambahkannya, dalam menggali potensi ekonomi seperti kerjasama atau investasi misalnya, tentu harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Komunikasi yang baik melibatkan SDM lintas fakultas diyakini akan membantu memudahkan Unand dalam status barunya sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum ini.
Rektorat Siap Jawab Tantangan
Rektor Unand Yuliandri beserta empat Wakil Rektor yang ada, menyebut kesiapan Unand sebagai sebuah kampus, tidak hanya usai penetapan PTNBH ini, namun juga nantinya akan ditelurkan berbagai kebijakan yang dapat memudahkan operasional kampus yang telah berbadan hukum.
Sebanyak 20 persen kuota bagi mereka mahasiswa tidak mampu di daerah terluar adalah sesuatu yang tidak dapat digangu gugat.
“Peluang subsidi silang terbuka, dimana orangtua mahasiswa yang memiliki kelebihan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan perguruan tinggi,tentu dengan berlandaskan aturan yang ada,” sebut Yuliandri.
Baik Rektor dan empat Wakil Rektor Unand juga berturut turut menjelaskan bahwa PTNBH membuat Unand sebagai perguruan tinggi dapat mengelola, menentukan, dan mengalokasikan pagu anggaran kegiatannya.
Berikut kewenangan lainnya yang berjumlah 30 kewenangan, sesuai dengan telah ditetapkannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.
Beberapa kegiatan bantuan dari pusat yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah pembangunan laboratorium dasar dan sentral universitas andalas senilai 210 miliar, dan juga peralatannya senilai 140 miliar yang diharapkan selesai dengan jangka waktu yang tak terlalu lama.
Di masa pandemi ini Unand tetap komit, dimana telah memberikan diskon atau beasiswa uang kuliah tunggal kepada 2.489 mahasiswa dengan nilai 3,9 miliar. Artinya tak kurang 30 persen mahasiswa mendapatkan bantuan uang kuliah.
Wakil Rektor Empat Hefrizal Handra meyakini, perubahan berupa pengurangan alokasi pusat ke Unand akan dilakukan bertahap, dan tidak serta merta.
“Harapan kami dosen dan mahasiswa tentu menyambut kampus Unand sebagai PTNBH dengan semakin termotivasi dalam kegiatan akademik dan non akademik,” sebut Dosen 56 tahun ini.
Uang kuliah tunggal di unand juga saat ini masih yang terendah dibandingkan universitas negeri lainnya, dimana belum ada kenaikan sejak 2015 lalu.
Sementara Wakil Rektor Satu dan Dua menyebut, sebagaimana yang disampaikan Rektor, Unand akan dikenal sebagai Universitas Riset, selain Universitas kelas dunia.
Kebijakan yang akan diambil tentu akan didasari atas hal itu. 12 Program studi saat ini telah terakreditasi atau disertifikasi internasional.
Tantangan Unand yang mendapatkan status Badan Hukum di Lustrumnya yang ketigabelas, diharapkan memotivasi setiap dosen dan mahasiswa, berbuat yang terbaik untuk Kejayaan Bangsa, sesuai dengan moto kampus yang berlokasi di kelurahan Limau Manis, kecamatan Pauh ini. (adh)
















