LPLH Desak KLHK Panggil PT Dempo Soal Galian C

Penulis -

Jumat, 10 Januari 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanggil PT Dempo Sumber Energi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).

Ketua Pelaksana Harian, Soni, menyampaikan, desakan itu berkaitan dengan izin tambang galian C sebagai penunjang kegiatan proyek pembangkit. Sebab, dari investigasi sampai saat ini belum memiliki izin.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Jadi, untuk dimintai penjelesan atau penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan Undang-undang yang berlaku,” ungkapnya pada Prokabar.com, Jumat (10/1).

Desakan itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup yang bernomor 219/DPP-LPLH/DUMAS/XII/2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dempo Sumber Energi membangun pembangkit dengan kapasitas 13,4 Mega Watt di Nagari Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dalam kegiatannya, perseroan mengucurkan investasi sebesar Rp240 miliar. Hingga akhir 2019, management mengaku realisasi dari kegiatan investasinya sudah mencapai 35 persen.

Tak hanya dari hasil investigasi, lanjutnya, belum ada izinnya tambang galian C itu juga terlihat pada pemberitaan berbagai media elektronik. Lokasi tambang juga berada di kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Nah, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian LHK saya rasa perlu untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Selain itu, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup menilai aktivitas pengelolaan tambang galian C itu juga telah mengakibatkan tercemarnya sumber air sungai di pemukiman warga. Bahkan merusak lingkungan, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB