LPJ APBD Tanah Datar 2021 Ketok Palu

Penulis -

Kamis, 9 Juni 2022 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar Tentang Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (9/6) di gedung rapat utama DPRD setempat.

Rony Mulyadi Dt. Bungsu selaku pemimpin sidang mengatakan rapat ini tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2021 pada 12 Mei lalu. Kemudian telah dioanjutkan pandangan umum fraksi DPRD pada 17 Mei dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 19 Mei 2022 kemarin.

Sementara it, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Saidani mengatakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 dapat diterima untuk menjadi Perda.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 19 Mei sampai 7 Juni 2022, dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda,” katanya.

Diungkapkan lagi, dalam perumusan yang dilaksanakan 8 Juni 2022 lalu memperoleh hasil, Realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 di bidang Pendapatan sebesar Rp1.251.060.500.704,34-, Belanja sebesar Rp1.207.540.100.532,00-,terjadi surplus/defisit Rp43.520.400.172,34-. Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp70.626.188.972,93-, Pengeluaran sebesar Rp2.550.000.000,00-,total pembiayaan netto Rp68.076.188.972,93,- sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp111.596.589.145,25,-.

Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumberdaya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Di samping memaksimalkan Sumberdaya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta kegiatan yang tertunda pada 2020 dan 2021 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2022 dan 2023. Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.

“Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu Pemandangan Umum maupun pembahasan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar,” sampainya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dikatakan Eka, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat. “Ranperda ini akan dilakukan evaluasi Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.

Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk berkomitmen dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 11 kalinya dapat dipertahankan.

“Saya minta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan berlaku sehingga tidak terjerat masalah hukum,” pungkasnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB