LPIP 2020, BPK Sudah Serahkan, KI Tunggu Badan Publik Lain

Penulis -

Senin, 8 Maret 2021 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Laporan Pengelolaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentaati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.

Badan publik menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai badan publik instansi vertikal telah serahkan LPIP 2020 pada Jumat kemarin.

“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yeng telah menyerahkan LPIP 2020 nya pada Jumat lalu, makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di gelar Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (8/3/2021) di Bandung.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya, dan kami di Komisi Informasi menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun langsung ke Komisi Inflrmasi Sumbar,” ujar Tanti dihubungi via whatsapp pagi ini.

Sampai Senin 8/3-2021 ini baru empat badan publik yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik 2020, yaitu; BPK RI Perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto dan Pemkab Pasaman Barat

Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penikaian pra monev badan publik tahun anggaran 2021, terhadap ketaatannya mematuhi UU 14 tahun 2008.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Ayo sampai 31 Marer 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya,” ujar Tanti.

Menurut Tanti untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu.

“Tinggal isi dan serahkan ke atasan PPID dan ke Komisi Informasi,” ujar Tanti. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB