Daerah

LKAAM Sumbar : Haram Hukumnya Menteri Agama Menginjakkan Kaki Di Ranah Minang

Dibaca : 1.3K

Padang, Prokabar – Menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut terkait analogi suara anjing menggonggong, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati merespon dengan keras.

Fauzi Bahar bahkan menilai Menteri Agama sudah melecehkan umat Islam, sekaligus sudah menyalahgunakan kepercayaan Presiden, karena tidak pantas seorang Menteri Agama mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas.

Fauzi bahkan mengancam Yaqut untuk tidak menginjakkan kakinya di Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

“Saya atas nama Ketua LKAAM Sumatera Barat haram untuk Menteri Agama menginjak tanah Minangkabau, haram,” kata Fauzi Bahar tegas.

“Sudah kebangetan yang dilakukannya, dan kita sebagai umat Islam menentang pernyataan yang menyamakan suara mic azan dengan suara gonggongan anjing, Demi Allah kita berjuang untuk perjuangan ini,” lanjut Mantan Walikota Padang ini.

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas viral menjadi viral karena dalam sebuah wawancara menganalogikan suara gonggongan anjing dengan suara spiker azan.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut saat ditanya wartawan.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top