Padang, Prokabar – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Kota Padang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Padang membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini dimulai sejak Sabtu, 3 Februari 2024.
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Padang, Syafrida, SE.MM, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih dapat memenuhi persyaratan pencoblosan pada Pemilu yang akan datang. Dengan demikian, layanan ini diperpanjang hingga tanggal 14 Februari 2024, memberikan tambahan waktu selama empat hari di akhir pekan.
“Dengan adanya layanan pada hari Sabtu dan Minggu, kami berharap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini memiliki kesibukan pada hari kerja sehingga sulit untuk hadir dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Syafrida.
Syafrida juga menekankan bahwa layanan ini bukan hanya untuk mereka yang belum memiliki KTP, tetapi juga untuk warga yang mungkin telah memiliki KTP lama dan ingin menggantinya dengan e-KTP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh warga Kota Padang memiliki dokumen identitas yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam layanan ini, pihak Capil Kota Padang menetapkan batas maksimal pengurusan e-KTP sebanyak 150 keping setiap hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pelayanan dan memberikan porsi yang cukup kepada masyarakat yang datang.
Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar dapat mengurus atau mengganti e-KTP dengan mudah dan cepat. Layanan pada hari libur ini merupakan komitmen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga dalam rangka pemenuhan hak pilih pada Pemilu 2024. (fky)
















