Jakarta, Prokabar.com — Mulai hari ini, Kamis (6/5), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik berlaku hingga Selasa (17/5).
“Masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), semua transportasi untuk kepentingan mudik tidak mendapatkan izin,” ujar Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang mendapat penegecualian dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.
Baca Juga:
- Pemerintah ‘Larang’ Pemudik Kembali Ke Jakarta
- Selamat Hari Raya, Kita di Rumah Saja
- Presiden Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri
Peraturan tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil.
Untuk ibu hamil hanya boleh mendapat satu orang pendamping dari anggota keluarga.
Sementara untuk kepentingan bersalin maksimal dua orang pendamping.
Kemudian yang dapat izin keluar provinsi, kota atau kabupaten adalah pelayan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Mereka wajib memiliki catatan atau surat dari kepala desa atau lurah setempat.
“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut kebutuhan pokok, barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat kesehatan akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
Transportasi yang Boleh Saat Mudik
Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi.
Kawasan tersebut ada di Medan dengan wilayah Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga Milenialisme.com
- Lepas Rindu, Mushalla Al Ikhlas Gelar MTQ
- SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website
- Pemanfaatan Website oleh PR Menuju Good Governance
Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).
Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Meskipun demikian, kegiatan mudik tidak boleh di kawasan ini.
Prioritas transportasi hanya untuk masyarakat yang masih bekerja dan membutuhkan layanan kesehatan atau sebagainya.
Lebih lanjut Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai turun pada hari ini di titik-titik penyekatan.
Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.
Ditambahkan Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.
Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Selain itu, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. (*)
















