Pariaman, Prokabar – Ibu muda beranak tiga berinisial D (25), warga Nagari Sintuak Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman terpaksa berurusan dengan Pihak Kepolisian. Pasalnya, Ibu muda ini kedapatan menjual narkoba jenis shabu. Profesi ini dilakukan karena alasan himpitan ekonomi.
Menurut Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Edi Harto, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, Anggota Opsnal Satnarkoba berhasil menyergap dan menangkap D. Saat digrebek ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkoba jenis sabu, 3 buah potongan pipet warna putih, dua buah dompet, 1 unit handphone dan uang sejumlah 500 ribu rupiah di rumahnya.
Ibu muda tersebut memiliki 3 orang anak, masih balita. Sedangkan suami lebih dulu masuk ke dalam bui, karena kasus narkoba. Barang haram itu diterima D dari orang suruhan suaminya berinisial MF, PGL, dan F.
Atas perbuatan tersebut, D dijerat pasal 114 dan 112 UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara. (Rud)
















