Lanjutan Sidang Wabup Pessel, Saksi: Pelataran Parkir Bukan Mangrove

Penulis -

Selasa, 15 Oktober 2019 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Senin (14/10).

Saksi menyebut, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan itu disampaikan oleh saksi Jafridal, yang dihadirkan ke persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi.

“Bukan Pak. Itu sawah,” jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.

Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator namun tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol.

Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi. Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri.

Saksi, Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa.

Selain Jafridal dan Apri, JPU Fadlul Azmi Cs juga menghadirkan tiga saksi lain. Yakni, Nely Armida selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel periode 2016-2018.

Kemudian, Yoski Wandri, dan Yulhardi, operator ekskavator di lahan terdakwa. Pengakuan Yulhardi dalam persidangan, aktifitas yang berujung ke meja hijau tersebut permintaan terdakwa.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara saksi Nelly Armida, mengaku mengetahui ada aktifitas dugaan perusakan mangrove melalui pemberitaan di media massa serta diberi tahu oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

Lantaran tidak mengantongi izin lingkungan, beberapa hari kemudian, dia bersama staf memasang plang larangan beraktifitas.

Pernyataan saksi menuai tanda tanya bagi Penasihat Hukum (PH), Sutomo Cs. Sebab, katanya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 541 mengatur, masyarakat ataupun instansi pemerintah yang terlanjur membangun tanpa memiliki izin lingkungan, diberi kesempatan untuk mengurusnya.

Terlebih keterangan saksi membenarkan dilaksanakan penyelesaian sesuai SE pada beberapa kasus sebelumnya.

“Kenapa kesempatan itu tidak diberikan kepada terdakwa?” tanya PH. Pernyataan itu tidak dijawab tegas oleh saksi. Majelis yang memimpin sidang pun sempat mengeluarkan teguran agar saksi mempertegas jawaban.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Setelah meminta keterangan saksi di bawah sumpah, sidang ditutup dan akan dilanjutan pada Kamis (24/10) dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi.

Diketahui, perkara berawal dari dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan pada 2016.

Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua, (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB