Tanah Datar, Prokabar – 77 orang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Balai Jumat, Kecamatan Lintau Buo diberikan sanksi sosial oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Tanah Datar.
Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi menyebutkan, operasi digelar oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19, serta menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes melalui pendisiplina.
“Razia digelar di Pasar Balai Jumat, Lintau Buo dengan menyasar pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas,” ujar Elfiardi, Sabtu (8/5).
Selain dari personil kabupaten, operasi yang digelar juga diikuti oleh tim terpadu dari Kecamatan Lintau Buo yang sekaligus memberikan sosialisasi.
Ia mrlanjutkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial telah diatur Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berupa kerja sosial.
“Para pelanggar didata dalam aplikasi Sipelada, dengan efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumatera Barat dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih keras berupa denda atau kurungan. Sebelum didata pelanggar diberikan masker gratis,” tutup Elfiardi. (*/vina)
















