Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Limapuluh Kota

Penulis -

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar – Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon dijatuhi sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum pada Pemilu 2019 lalu.

Selain Masnijon, berdasarkan salinan putusan DKPP dengan nomor: 182-PKE-DKPP/VII/2019 itu, empat Komisioner KPU Limapuluh Kota lainnya, Rina Fitri, Amfreizer, Arwanti, dan Eka Ledyana dijatuhi sanksi berupa peringatan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kasus itu sendiri bermula dari laporan Ketua DPD Perindo Kabupaten Limapuluh Kota, Edison Sumar dengan nomor pengaduan: 188-P/L-DKPP/VI/2019 dan teregistrasi dengan perkara nomor: 182-PKE-DKPP/VII/2019.

Dalam salinan putusan tersebut juga dijelaskan alasan-alasan dan pokok pengaduan, yaitu pada hari Rabu 17 April 2019, pengadu menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama caleg, dan alamat di Dapil 1 Limapuluh Kota (Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh), pada pedoman/petunjuk/DCT untuk masyarakat pemilih yang ditempelkan di luar setiap TPS pada Dapil 1 Limapuluh Kota.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Foto, nama, dan alamat tersebut tertukar pada lembar kertas DCT yang ditempelkan pada TPS di Dapil 1 Limapuluh Kota.” Bunyi surat tersebut.

Sementara, Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon mengaku sudah menerima putusan tersebut. Meski merasa putusan tersebut tidak fair, ia mengaku akan menjadikan hal itu sebagai pelajaran berharga untuk menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kita jadikan ini sebagai pelajaran berharga untuk menjalankan proses Pilkada 2020 nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang pasti ini jadi pelajaran berharaga,” jelasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB