Langgar Aturan, Panwascam Tarusan Turunkan APK Caleg

Penulis -

Rabu, 22 November 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satpol-PP menurunkan paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg). APK yang diturunkan karena melanggar aturan kampanye. Penertiban APK ini dikawal oleh jajaran polisi dan TNI

Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Putra Manda mengatakan, penertiban APK yang dilakukan sudah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Pesisir Selatan untuk menertibkan APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Manda menjelaskan, penertiban terhadap APK itu karena melanggar dan belum masuk masa kampanye. Dalam penulisan baliho itu mengajak masyarakat untuk memilih dan tanda coblos.

“Itu dilarang, ini kami tertibkan APK yang melanggar, karena belum masuk pada masa kampanye. APK itu mengajak untuk memilih atau mencontreng para caleg sebelum masa kampanye, dan kita tertibkan secara tegas, Caleg bisa memasang APK ini pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023 ” ujarnya pada Prokabar.Com Selasa (21/11/2023)

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Ia menegaskan, dalam penertiban APK itu Panwascam dan Satpol-PP tidak pandang bulu. Jika terbukti melanggar, maka akan segera diturunkan.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada caleg untuk dapat menahan diri agar tidak memasang terlebih dahulu APKnya sebelum dimulai masa kampanye.

Jka para caleg kembali memasang APKnya maka pihaknya bersama dengan Satpol-PP Pesisir Selatan akan menertibkannya kembali.

“Surat imbauan sudah kami berikan, jika mereka masih memasang lagi akan kami turunkan secara paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Salah seorang warga Carocok Anai, Asrul (64) mengatakan, dirinya senang melihat petugas Panwascam dan Satpol-PP Pessel menurunkan APK. Sebab, APK yang dipasang caleg itu mengganggu pemandangan disepanjang jalan utama dan sudat perkampungan.

“Ini kan sangat mengganggu, di mana-mana ada poster caleg hampir di setiap jalan. Jadi terlihat mengganggu, mungkin Caleg ini banyak yang tak tau aturan, kalau tak tau aturan kenapa mencaleg,” ujarnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB