Painan, Prokabar – Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satpol-PP menurunkan paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg). APK yang diturunkan karena melanggar aturan kampanye. Penertiban APK ini dikawal oleh jajaran polisi dan TNI
Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Putra Manda mengatakan, penertiban APK yang dilakukan sudah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Pesisir Selatan untuk menertibkan APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023.
Manda menjelaskan, penertiban terhadap APK itu karena melanggar dan belum masuk masa kampanye. Dalam penulisan baliho itu mengajak masyarakat untuk memilih dan tanda coblos.
“Itu dilarang, ini kami tertibkan APK yang melanggar, karena belum masuk pada masa kampanye. APK itu mengajak untuk memilih atau mencontreng para caleg sebelum masa kampanye, dan kita tertibkan secara tegas, Caleg bisa memasang APK ini pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023 ” ujarnya pada Prokabar.Com Selasa (21/11/2023)
Ia menegaskan, dalam penertiban APK itu Panwascam dan Satpol-PP tidak pandang bulu. Jika terbukti melanggar, maka akan segera diturunkan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada caleg untuk dapat menahan diri agar tidak memasang terlebih dahulu APKnya sebelum dimulai masa kampanye.
Jka para caleg kembali memasang APKnya maka pihaknya bersama dengan Satpol-PP Pesisir Selatan akan menertibkannya kembali.
“Surat imbauan sudah kami berikan, jika mereka masih memasang lagi akan kami turunkan secara paksa,” tegasnya.
Salah seorang warga Carocok Anai, Asrul (64) mengatakan, dirinya senang melihat petugas Panwascam dan Satpol-PP Pessel menurunkan APK. Sebab, APK yang dipasang caleg itu mengganggu pemandangan disepanjang jalan utama dan sudat perkampungan.
“Ini kan sangat mengganggu, di mana-mana ada poster caleg hampir di setiap jalan. Jadi terlihat mengganggu, mungkin Caleg ini banyak yang tak tau aturan, kalau tak tau aturan kenapa mencaleg,” ujarnya. (min)
















