Lakukan Riset, Ombudsman Sumbar Temukan Sejumlah Pelanggaran di Pelayanan Samsat

Penulis -

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menyatakan ditemukan terjadinya beberapa Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang, diantaranya berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.

Permintaan uang dengan jumlah antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat.

Temuan ini didapatkan dari hasil mystery shopping yang dilakukan pada Selasa, 15 Desember 2020, persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain itu juga ditemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudman RI Perwakilan Sumbar.

Temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, diantaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. Selain itu layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Disisi lain, masyarakat tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area kantor Samsat. Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak. Juga ditemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dari kegiatan mistery shopping ini, Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.

“Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya”, kata Yefri. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB