Lubuk Basung, Prokabar — Baru saja mengungkap pelaku pengedar narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku pengedar, Selasa (30/4). Pelaku berinisial RK (39) warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditangkap pukul 05.00 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkoba ukuran sedang dan kecil, 1 unit timbangan digital warna hitam, Uang tunai sebesar Rp750 ribu rupiah diduga hasil penjualan, bukti slip transfer uang bank sebanyak dua lembar sebesar Rp4 juta rupiah.
“Benar pada hari Senin tanggal 30 April 2019 sekira pukul 05.00 WIB, kami berhasil membekuk pelaku diduga kuat pengedar. Bertempat di dalam warung kopi milik tersangka di Jorong Pasir Tiku, Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung mutiara, Kabupaten Agam,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Desneri.
Barang haram tersebut lanjutnya, ditemukan narkotika jenis shabu di dalam warung milik tersangka yg disimpan di bawah meja kompor gas.
“Di sana, kami menemukan 4 buah paket ukuran sedang dan kecil dan timbangan digital. Penggeledahan juga dilakukan di badan dan atau pakaian tersangka. Dan ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp750 ribu. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dari hasil penjualan shabu,” pungkasnya. (rud)
















