Pasaman, Prokabar — Seorang pengedar ganja diciduk jajaran Polres Pasaman. Ialah P (30), jorong VII Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kasatnarkoba Iptu Syafri Munir menjelaskan, P diamankan pada 3 April kemarin. Dari tangan P, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 14 paket kecil ganja siap edar.
“Pelaku sudah membungkus kecil-kecil paket ganja yang bakal diedarkan. Beruntung, kami cepat mengamankan pelaku, sebelum tambah banyak generasi yang dirusaknya” kata AKBP Hasanuddin, Jumat (5/4)
Dilanjutkan Iptu Syafri, penangkapan pelaku P (30) berdasarkan informasi masyarakat, perihal adanya transaksi jual beli narkoba di Kampung Baru Korong VII, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Syafri. (Ola)
















