KPU Sumbar Sebut Pasangan Fakhrizal-Genius Umar Miliki 336 Ribu Dukungan

Penulis -

Senin, 17 Februari 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyebutkan pasangan calon perseorangan Irjen Pol Fakhrizal dengan Wali Kota Pariaman Genius Umar memiliki 336 ribu surat dukungan dari masyarakat.

“Pantauan yang kita lakukan dari aplikasi Silon sudah mencapai 336 ribu sementara untuk pasangan perseorangan lainnya Mayjen purn Syamsu Jalal dengan Aldi Taher masih nol,” katanya, Senin (17/2).

Ia mengatakan untuk pasangan Fakhrizal dengan Genius Umar sudah mengonfirmasi kepada pihaknya akan mendaftarkan diri dan memberikan berkas dukungan pada Rabu (19/2).

Baca Juga :  Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh

Sementara itu untuk pasangan Syamsu Jalal dan Aldi Taher kemungkinan belum melakukan input data di aplikasi Silon

“Kemungkinan mereka masih melakukan pengumpulan berkas secara offline,” kata dia.

Ia menyebutkan KPU Sumatera Barat telah resmi membuka pendaftaran bagi calon perseorangan Pilgub Sumbar 2020.

Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak Minggu (16/2) hingga Kamis (20/2). Untuk tanggal 16 hingga 19 Februari jadwal pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga :  Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis

Sementara itu untuk hari terakhir tanggal 20 Februari 2020 ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Ia mengatakan dalam pendaftaran tersebut pasangan calon perseorangan harus melampirkan surat dukungan, daftar nama pendukung dan rekap jumlah pendukung sesuai format yang diberikan KPU.

“Berkas syarat minimal dukungan adalah 316.051 surat dukungan yang tersebar di 10 daerah di Sumbar,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?

Ia mengatakan setelah calon menyerahkan berkas dukungan maka pihaknya akan lakukan penghitungan jumlah dukungan.

Apabila jumlah dukungan melebihi batas maka pendaftaran diterima namun jika jumlahnya kurang dan jadwal pendaftaran masih ada maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga penutupan jadwal.

“Jika jumlah kurang dari ambang batas dan jadwal pendaftaran telah lewat maka pasangan calon akan dinyatakan gagal mendaftar,” kata dia. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR
Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki
Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras
Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis
Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia
Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh
Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Dharmasraya Bersama Forkopimda Pantau Pembangunan SR

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:43 WIB

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Dharmasraya Gelar Gerakan Pangan Murah. Kapan Waktunya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:53 WIB

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52 WIB

Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:43 WIB