Pasaman, Prokabar — Hari pertama dibukanya pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman diseruduk pelamar.
“Hari ini cukup banyak yang mendaftar. Rata-rata dari semua kecamatan, ada,” kata Komisioner KPU Pasaman, Eria Candra, Sabtu (18/1).
Diakui Eria Candra, pendaftarab bakal dibuka hingga 24 Januari mendatang.
Di sisi lain, diakuinya, untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati-Wakil Bupati Pasaman, KPU
membutuhkan 60 PPK. Tiap kecamatan terdiri dari 5 orang anggota PPK.
Adapun syarat pendaftar yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun. Calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPK. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari Puskesmas. Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Pasaman,” ujarnya.
Pendidikan pendaftar minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelamar harus bisa menguasai microsoft excel karena dibutuhkan saat input hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berbasis E rekap.
Calon PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eria berharap proses tahapan hingga pemilihan Pilkada di Pasaman nanti bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu diperlukan anggota PPK yang sangat siap dan memahami setiap tahapan. (Ola)
















